Seperti postingan saya sebelumnya, sorotan tajam saya arahkan supaya tidak ada lagi jukir nakal atau jukir liar dan semuanya harus ditata, dibina dalam koordinasi Dinas Perhubungan.

Respon cepat, tanggap dilakukan oleh tim Dishub Kota Surabaya, apalagi ketika ada laporan jukir nakal (beda jukir nakal atau jukir liar ada pada postingan sebelumnya ya) yang menarik uang tidak sesuai dengan ketentuan dan/ atau karcis parkir tidak diberikan kepada pengguna parkir.

Pelbagai inovasi (inovasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli daerah) dari retribusi parkir) terus dilakukan supaya pendapatan asli daerah ini masuk sepenuhnya ke dalam kas daerah, berikut saya kutip berita dari: https://daerah.sindonews.com/read/927971/23/kebocoran-pendapatan-parkir-di-surabaya-capai-40-1416720038

Kebocoran Pendapatan Parkir di Surabaya Capai 40%
Lukman Hakim

Minggu, 23 November 2014 - 12:59 WIB

Kebocoran pendapatan jasa parkir di jalan umum di Surabaya diperkirakan mencapai 40% dari total potensi yang ada.

SURABAYA - Kebocoran pendapatan jasa parkir di jalan umum di Surabaya diperkirakan mencapai 40% dari total potensi yang ada. Penyebab kebocoran pendapatan ini diduga akibat dari ulah parkir yang nakal, yakni menyetor tidak sebanding dengan pendapatan mereka di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eddi mengakui mengetahui adanya praktik-praktik curang dari para juru parkir ini. 

Namun, dia mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan di lapangan karena tempatnya terbuka. 

Apalagi jumlah area parkir di jalan umum sekitar 1.500 titik. Pada tahun 2015 ini, pihaknya menargetkan perolehan pendapatan dari jasa parkir mencapai Rp9 miliar. 

“Untuk mencapai target ini bukan perkara mudah. Kami akui ada kebocoran dari pendapatan jasa parkir ini. Memang mengatur manusia kan sulit, apalagi mereka tersebar di 1.500 titik. Pengawasan terhadap mereka juga belum optimal,” katanya, Minggu (23/11/2014).

Selain perilaku juru parkir, para pemilik kendaraan juga dinilai memiliki kontribusi tidak tercapainya potensi pendapatan jasa parkir. 

Misalnya parkir di Taman Bungkul selama ber-jam-jam. Tapi pembayarannya tidak jauh beda yang parkir hanya satu jam. 

Situasi tersebut menurutnya berbeda dengan di luar negeri. Mereka dinilai lebih disiplin dan jujur. 

Di luar negeri, ketika hendak parkir dua jam, maka pemilik kendaraan akan menekan tombol selama dua jam. Jika melebihi batas waktu, mereka tombol lagi. 

“Untuk mengatasi persoalan kebocoran jasa parkir, butuh sistem elektronik dengan tarif progresif. Namun, untuk merealisasikan sistem itu membutuhkan investasi besar,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Agus Haris menambahkan, potensi adanya kecurangan yang dilakukan juru parkir ini mereka bersentuhan langsung dengan uang. 

Juru parkir akan seenaknya sendiri menentukan besaran tarif pada pemilik kendaraan. Pihaknya sendiri saat ini tengah berencana menerapkan sistem e-parking. 

Dalam sistem ini, pemilik kendaraan yang hendak parkir bisa memasukkan uang ke dalam kotak elektronik yang besarannya seusai jenis kendaraan. 

Setelah itu dari kotak tersebut akan keluar selembar kertas bukti tanda parkir. Kertas ini kemudian diserahkan pada jukir. 

“Kemudian, kertas yang sudah dikumpulkan jukir itu akan diserahkan pada kami. Baru kemudian jukir itu kami beri semacam kompensasi,” timpalnya.

Disisi lain, Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti penerapan tarif parkir di pusat perbelanjaan yang besarannya bervariasi. Mulai dari Rp5.000-Rp100.000. 

Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan tegas menyebutkan, tarif parkir untuk sepeda motor Rp500. 

Namun, jasa parkir di pusat perbelanjaan ini belum diatur dalam perda. “Alasan pemerintah kota tidak membuat aturan khusus dalam mengenakan taif parkir di mal, karena mal dianggap sumber pajak dan bukan disebut retribusi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Elok Cahyani menambahkan, lantaran bukan termasuk retribusi, maka dikenakan persentase pajak parkir di mal. 

Untuk parkir dikenakan pajak 25%. Lalu parkir khusus atau valley 30%. Pihaknya berencana membenahi regulasi tarif parkir khusus ini. 

Berdasarkan data dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di kota pahlawan ini ada sebanyak 17 mal yang selama ini mengenakan tarif khusus. Namun, dia memperkirakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

“Kami akan akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan masalah tarif Parkir. Sebagai anggota dewan yang baru, kami perlu mengetahui data riil mal yang mengenakan tarif parkir khusus ini,” tandasnya.

Tentu berganti pimpinan, kebijakan diperbarui, dan saat ini Dishub Kota Surabaya sudah mengupayakan yang terbaik dengan belajar dari pengalaman masa lalu serta melakukan evaluasi terus menerus dalam penataan jukir nakal/ jukir liar di wilayah Kota Surabaya.

Meski masih ada beberapa tempat yang 'menyuburkan' jukir liar ini, salah satunya ada di minimarket-minimarket dan/ atau ATM-ATM bank tertentu yang tidak dijaga oleh security/ yang tempatnya ramai dikunjungi padahal disana masih ada security bank yang bersangkutan.

Terima kasih Dishub Kota Surabaya

Beda seragam, beda tarif parkir


Memanusiakan manusia

Pecat Jukir Nakal